Transisi Energi Belum Jadi Prioritas Pemda, Masih Bergantung Pusat

Rena Laila Wuri
31 Januari 2024, 05:45
Ilustrasi transisi energi.
Katadata
Ilustrasi transisi energi.
Button AI Summarize

Transisi energi belum menjadi prioritas pemerintah daerah (pemda) dan masih bergantung pada program pemerintah pusat. Bahkan banyak pemda yang belum memasukkan instrumen kebijakan trasisi energi di rencana pembangunan daerah.

Hal itu didukung oleh laporang Center of Economic and Law Studies (Celios) yang menyatakan 32 dari 34 provinsi di Indonesia belum memiliki kesiapan transisi energi yang memadai.

Koordinator Penyiapan Program Aneka EBT Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Mustaba Ari, mengatakan pemerintah pusat telah mendorong semua provinsi memiliki rencana umum energi di daerah. Rencana umum itu bisa menjadi pegangan bagi daerah untuk mengembangkan transisi energi.

Ia membenarkan bahwa saat ini kewenangan ketenagalistrikan berada di pusat. Namun, pemerintah daerah didorong untuk ikut andil dalam rencana-rencana yang ditargetkan pemerintah pusat.

“Di daerah memang perlu adanya satu "kompetisi", misalnya di Jawa Barat ada Cirata, lalu bagaiman daerah-daerah yang mempunyai potensi yang sama bisa mengikutinya,” kata Mustaba dalam Peluncuran Laporan Climate Action Tracker Assessment Indonesia dan Climate Transparency Implementation Check, Jakarta, Selasa (30/1).

Mustaba mengatakan, kebijakan dan rencana umum tersebut akan berdampak ada anggaran daerah yang disediakan untik transisi energi. Saat ini, transisi energi pemda masih lebih banyak bergantung pada dana alokasi khusus dari APBN yang jumlahnya relatif sedikit.

Hal senada juga disampaikan Fungsional Madya Direktorat Lingkungan Hidup Bappenas, Anna Amalia. Anna mengatakan pemerintah daerah masih beranggapan transisi energi merupakan kewenangan pusat

“Mereka didorong untuk menurunkan emisi di sektor energi, tapi selalu berdalih kalau kewenangan mereka tidak sampai situ,” kata Anna.

Padahal, Anna menuturkan, daerah memiliki kewenangan dalam pengembangan energi terbarukan. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2023

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...